Tomohon, Sedetik.id – Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) menerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025. Hal tersebut diumumkan oleh Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan (Ditjen Risbang) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) pada 23 Mei 2025.
Pendanaan ini mengacu pada Keputusan Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0419/C3/DT.05.00/2025 tertanggal 22 Mei 2025 tentang Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi untuk Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025.

Dalam keputusan tersebut, sebanyak 33 dosen UKIT dinyatakan sebagai penerima pendanaan dengan rincian:
- Skema Penelitian Fundamental Reguler (PFR): 8 dosen
- Penelitian Dosen Pemula (PDP): 24 dosen
- Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM): 1 dosen
Skema PFR ditujukan bagi dosen yang memiliki kepakaran di bidangnya, dengan target menghasilkan prinsip dasar teknologi, formulasi konsep, hingga pembuktian konsep, dengan durasi 1–2 tahun dan pendanaan maksimal Rp150.000.000 per tahun.
Sementara itu, skema PDP bertujuan meningkatkan kapasitas dosen pemula dengan durasi satu tahun anggaran dan pendanaan maksimal Rp50.000.000. Adapun skema PKM berfokus pada pemberdayaan masyarakat dengan durasi pelaksanaan maksimal 8 bulan dan pendanaan hingga Rp50.000.000.
Para penerima pendanaan juga dijadwalkan mengikuti penandatanganan kontrak pada Rabu, 28 Mei 2025, di Auditorium Graha Diktisaintek, Jakarta.
Namun demikian, di balik capaian tersebut, hasil penelusuran investigatif menemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana penelitian. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa sebagian dana yang telah diterima tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Dalam penelusuran lebih lanjut, juga diduga adanya praktik penggunaan “joki” dalam proses penyusunan proposal penelitian. Praktik ini mengindikasikan bahwa proposal yang diajukan tidak sepenuhnya disusun oleh penerima pendanaan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan program.
Tidak hanya pada tahap pengajuan, dugaan penyimpangan juga terjadi dalam pelaksanaan kegiatan. Anggaran yang digunakan disebut tidak sepenuhnya mengacu pada Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui.
Jika temuan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi mengarah pada penyalahgunaan anggaran negara serta melanggar berbagai ketentuan, antara lain:
- Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025 DPPM, yang mewajibkan orisinalitas proposal, kepatuhan terhadap RAB, serta pertanggungjawaban penggunaan dana melalui laporan dan luaran penelitian.
- Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang menekankan integritas akademik, mutu penelitian, dan akuntabilitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, terkait kewajiban dosen melaksanakan penelitian secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa penggunaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai peruntukannya.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
- Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan (SBM), sebagai acuan penggunaan anggaran negara.
Dalam konteks ini, penggunaan dana yang tidak sesuai RAB, pengalihan anggaran di luar proposal, maupun keterlibatan pihak ketiga yang tidak sah dalam pelaksanaan kegiatan, dapat dikategorikan sebagai indikasi penyalahgunaan anggaran.
Sebagai pimpinan tertinggi di perguruan tinggi, rektor memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan tata kelola akademik dan keuangan berjalan sesuai ketentuan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menegaskan bahwa pimpinan perguruan tinggi bertanggung jawab atas penyelenggaraan tridharma, termasuk penelitian, secara akuntabel dan berintegritas.
Selain itu, dalam kerangka penjaminan mutu, sebagaimana diatur dalam Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, pimpinan perguruan tinggi wajib memastikan adanya sistem pengawasan internal, evaluasi, serta penegakan standar akademik dan etika penelitian.
Dengan demikian, jika terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program penelitian oleh dosen, maka hal tersebut juga menjadi bagian dari tanggung jawab kelembagaan yang berada dalam lingkup pengawasan pimpinan universitas.
Selain berimplikasi hukum, praktik tersebut juga berpotensi melanggar prinsip kejujuran ilmiah serta kode etik akademik. Sanksi yang dapat dikenakan tidak hanya bersifat administrative seperti pengembalian dana, penghentian pendanaan, dan pencantuman dalam daftar hitam tetapi juga dapat berkembang ke ranah pidana apabila terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dengan adanya dugaan yang berpotensi merugikan keuangan negara serta pelanggaran terhadap integritas akademik, pimpinan UKIT didorong untuk segera memberikan klarifikasi kepada publik. Sebagai pimpinan tertinggi, rektor memiliki tanggung jawab dalam memastikan seluruh aktivitas akademik dan penggunaan anggaran di lingkungan kampus berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan dapat melakukan pendalaman terhadap temuan ini guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program pendanaan tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan dana publik sekaligus menjamin integritas dunia akademik.
Untuk menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi prinsip cover both sides dalam kerja jurnalistik, jurnalis media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun jawaban resmi atas pertanyaan yang diajukan.
Media ini juga menegaskan bahwa penelusuran terhadap dugaan tersebut masih terus dikembangkan. Jurnalis media ini terbuka menerima informasi, klarifikasi, maupun hak jawab dari pihak mana pun yang berkaitan dengan pemberitaan ini, sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan informasi serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip etika jurnalistik.
(Redaksi)

