Sorong, Sedetik.Id – Gelombang penolakan terhadap rencana pembangunan Bendungan Warsamson di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, terus menguat. Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) PD Moi Kelim menegaskan bahwa proyek strategis tersebut bukan membawa kesejahteraan, melainkan ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup masyarakat adat suku Moi di Lembah Kalasow.
Dalam aksi protes yang digelar di pinggir Sungai Warsamson, Senin (27/4/2026), massa mengecam rencana pemerintah yang dinilai lebih berpihak pada kepentingan korporasi ketimbang hak dasar rakyat.
Koordinator aksi sekaligus Ketua BPAN PD Moi Kelim, Soraya Doo, menyatakan bahwa bendungan ini dibangun demi menyokong Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong dan kepentingan industri lainnya. Dampaknya, ruang hidup masyarakat adat akan dirampas secara paksa.
“Bendungan ini sama sekali tidak mengubah kehidupan masyarakat adat, melainkan hanya memperluas kepentingan korporasi dan merampas hak hidup kami,” tegas Soraya dalam keterangan tertulisnya.
Salah satu titik krusial yang terancam adalah Kampung Malagufuk. Selama ini, kampung tersebut dikenal dunia internasional sebagai destinasi ecowisata berbasis budaya dan perlindungan burung endemik Papua. Kehadiran bendungan diprediksi akan menenggelamkan wilayah tersebut beserta ratusan hak adat milik berbagai marga (keret).
“Lebih baik bunuh kami satu kali daripada membunuh dengan cara-cara halus seperti ini,” ujar Soraya dengan nada getir.
Ia mengingatkan pemerintah bahwa hak masyarakat adat telah dilindungi oleh Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, yang mensyaratkan bahwa setiap pembangunan di atas tanah adat harus melalui persetujuan masyarakat setempat.
Penolakan ini sejatinya telah disuarakan secara konsisten sejak tahun 2022. Yeskia Salamala, perwakilan pemuda adat lainnya, memperingatkan pemerintah agar tidak memaksakan kehendak. Ia khawatir ambisi pembangunan ini justru akan memicu konflik berkepanjangan di tanah Papua.
“Jika pemerintah tetap memaksa membangun bendungan itu, saya khawatir akan ada pertumpahan darah dan konflik yang berkepanjangan,” kata Yeskia.

Yeskia menambahkan bahwa Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan Perda Kabupaten Sorong No. 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan Masyarakat Adat Moi seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk menghormati keputusan mereka.
Proyek Senilai Jutaan Dollar Rencana pembangunan PLTA Warsamson ini diperkirakan akan menenggelamkan sedikitnya 6.855 hektare kawasan hutan dan tanah adat. Proyek dengan nilai investasi mencapai USD 2.747.361,29 ini ditujukan untuk memasok listrik bagi KEK Sorong, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Raja Ampat, hingga pembangunan Kota Baru Sorong.
Meskipun terdapat klaim adanya persetujuan luas , BPAN PD Moi Kelim dengan tegas mendesak pemerintah Indonesia untuk segera menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengancam ruang kelola rakyat dan merampas hak-hak konstitusional masyarakat adat suku Moi.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat adat tetap konsisten menjaga Sungai Warsamson yang mereka anggap sebagai sumber kehidupan sejak ribuan tahun silam.

