Sorong, Sedetik.id — Rencana pembangunan Bendungan Warsamson di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, kini berada di titik nadir.
Di tengah peringatan International Day of Action Against Dams and For Rivers, and Life, masyarakat adat suku Moi yang tergabung dalam Generasi Muda Asbaken Raya menegaskan sikap mereka, menolak keras proyek yang dianggap sebagai ancaman eksistensial bagi ruang hidup mereka.
Aksi yang berlangsung di tepian sungai Warsamson (13/3/2026) dan berlanjut dengan pemutaran film di Kampung Klatomok ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah pernyataan sikap atas rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) senilai 2,74 juta USD yang diproyeksikan untuk menyokong Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong dan infrastruktur pariwisata Raja Ampat.
Proyek ambisius ini diprediksi akan menenggelamkan sedikitnya 6.855 hektar kawasan hutan dan tanah adat milik marga-marga (keret) suku Moi.
Ayub Paa, koordinator aksi anti Bendungan Warsamson, menilai ada ketimpangan kepentingan yang sangat tajam dalam proyek ini.
Menurutnya, bendungan ini sama sekali bukan untuk kemaslahatan masyarakat adat, melainkan karpet merah bagi korporasi yang akan beroperasi di KEK Sorong serta kepentingan industri lainnya di Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya.
“Bendungan ini bukan untuk kepentingan masyarakat adat Moi. Sebaliknya, bendungan itu untuk kepentingan korporasi yang akan beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus Sorong. Kehilangan wilayah adat adalah kiamat bagi kami,” tegas Ayub.
Ia menambahkan bahwa pembangunan tersebut tidak bisa berjalan tanpa persetujuan masyarakat adat.
Ayub mendesak negara untuk memberikan penghormatan nyata terhadap hak-hak mereka sesuai amanat Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945. Baginya, aturan tersebut adalah kontrak sosial yang sakral, bukan sekadar pelengkap konstitusi. Berdasarkan Pasal 28I Ayat 3, ia meminta pemerintah berhenti memaksakan program yang merampas ruang hidup masyarakat adat Papua.
Sentimen serupa disuarakan oleh Marlon Salamala yang menekankan bahwa kebutuhan mendasar masyarakat adat bukanlah infrastruktur beton, melainkan kelestarian hutan dan Sungai Warsamson yang telah memberi penghidupan selama ribuan tahun. Warsamson bukan hanya entitas air, melainkan episentrum keanekaragaman hayati yang tak tergantikan.
“Kami tidak butuh bendungan yang direncanakan pemerintah, kami butuh hutan dan sungai Warsamson yang selama ribuan tahun telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat adat Moi,” ujar Marlon.
Ketegangan semakin memuncak mengingat penolakan ini telah disuarakan secara konsisten sejak tahun 2022. Ipus Sapisa, salah satu pemuda adat, memberikan peringatan keras bahwa masyarakat siap mempertahankan tanah ulayat mereka dengan segala risiko, termasuk kemungkinan terjadinya pertumpahan darah jika pemerintah tetap memaksakan kehendak.
“Kami telah menolak proyek PLTA Warsamson sejak tahun 2022, jika pemerintah memaksakan diri untuk tetap membangun kami pastikan akan ada pertumpahan darah. Ini sikap tegas kami untuk menolak semua proyek yang akan merampas tanah dan hutan adat kami,” kata Ipus.
Ipus menegaskan bahwa mereka memiliki landasan hukum yang kuat untuk memberikan consent atau persetujuan atas setiap pembangunan di wilayah adat, mulai dari UU Otonomi Khusus Papua, Perda Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
Atas dasar pertimbangan tersebut, para pengunjuk rasa menuntut Pemerintah Indonesia segera menghentikan semua program, terutama Proyek Strategis Nasional (PSN), yang mengancam dan merampas hak-hak masyarakat adat. Mereka juga mendesak pembatalan total rencana pembangunan Bendungan Warsamson demi menjaga keutuhan kawasan hutan dan identitas suku Moi di Papua Barat Daya.
(Belarmino)

