Saturday, March 7, 2026
HomeBERITAJATAM: Denda Bukan Solusi Kasus Tambang Ilegal PT Mineral Trobos

JATAM: Denda Bukan Solusi Kasus Tambang Ilegal PT Mineral Trobos

Jakarta, Sedetik.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan sanksi denda administratif senilai lebih dari Rp500 miliar kepada PT Karya Wijaya atas aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe, Halmahera Tengah. Perusahaan milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, ini terbukti beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Selain pelanggaran izin lahan, perusahaan tersebut juga diduga tidak menyetorkan dana jaminan reklamasi dan membangun terminal khusus atau jetty secara ilegal.

Penertiban ini merembet ke sejumlah perusahaan lain yang ditengarai terafiliasi dengan orang nomor satu di Maluku Utara tersebut. Satgas PKH resmi menyegel operasional PT Indonesia Mas Mulia (IMM), perusahaan tambang emas yang berlokasi di Pulau Bacan, Halmahera Selatan.

Pada saat yang sama, Satgas juga menghentikan aktivitas PT Mineral Trobos (MT) di Pulau Gebe karena diduga menambang nikel di luar area izin dan merambah kawasan hutan, dengan nilai denda yang saat ini masih dalam proses penghitungan.

Merespons tindakan tersebut, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara, Julfikar Sangaji, menilai langkah Satgas PKH belum cukup karena hanya berhenti pada sanksi administratif.

“Denda uang tidak menyentuh akar persoalan utama, yakni konflik kepentingan pejabat publik yang merangkap sebagai pemilik perusahaan tambang,” jelas Julfikar.

Menurutnya, tanpa tindakan hukum yang lebih tegas, penjarahan kawasan hutan dan kejahatan lingkungan sistematis akan terus berlanjut serta merugikan ekosistem dan warga lokal secara permanen.

Riset JATAM: Gurita Bisnis Sherly Tjoanda

Riset JATAM bertajuk “Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara” (Oktober 2025) mengungkap dominasi keluarga Laos–Tjoanda dalam sektor ekstraktif di Maluku Utara.

JATAM mengidentifikasi sedikitnya lima perusahaan utama yang terafiliasi langsung dengan Sherly Tjoanda, yakni PT Karya Wijaya, PT Bela Sarana Permai, PT Amazing Tabara, PT Indonesia Mas Mulia, dan PT Bela Kencana.

Salah satu entitas kunci, PT Karya Wijaya, menguasai konsesi nikel di Pulau Gebe dengan tambahan lahan baru seluas 1.145 hektare yang terbit pada 2025 bersamaan dengan momentum politik Sherly dalam Pilgub Maluku Utara.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP-TT) BPK No. 13/LHP/05/2024, PT Karya Wijaya terbukti mencaplok 51,3 hektare lahan PPKH milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara, menambang tanpa izin kehutanan, serta mengabaikan kewajiban jaminan reklamasi.

Julfikar Sangaji menyatakan bahwa temuan ini memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan wewenang. “Posisi sebagai kepala daerah diduga kuat dimanfaatkan untuk memperluas imperium bisnis tambang pribadi dan keluarga,” ujarnya.

Profil Mineral Trobos dan Jejak Pemilik Manfaat

PT Mineral Trobos merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang didirikan bernomor akta 14 tanggal 8 Desember 2022 oleh Notaris Patrick Louis Hendrik Gaspersz di Ambon. Dengan modal awal disetor Rp1 miliar.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham), struktur kepemilikan saham dikuasai oleh Lauritzke Mantulameten sebesar 90% sebagai komisari dan Fabian Nahusuly sebesar 10% sebagai direktur utama, sementara posisi Direktur dijabat oleh Raja Nordiba Erizha Purbasari.

Namun, investigasi JATAM mengindikasikan bahwa pemilik manfaat (beneficial owner) sebenarnya adalah pengusaha David Glen Oei, sosok yang juga dikenal di balik klub Malut United FC.

Nama David Glen Oei mencuat dalam pusaran kasus hukum setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2024 sebagai saksi terkait dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Ia disinyalir melakukan lobi perizinan tambang yang memuluskan operasional sejumlah entitas bisnis di wilayah tersebut.

Secara operasional, PT Mineral Trobos memegang izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, dengan luas konsesi efektif sekitar 196 hektare. Lokasi operasi perusahaan berada di Pulau Gebe, antara lain di Dusun Loalo dan Desa Tacepi serta di beberapa wilayah lain di Halmahera Tengah.

Temuan lapangan menunjukkan adanya indikasi penambangan di luar area izin dan di kawasan hutan.

Selain itu selain sebagai pemegang IUP, perusahaan ini bertindak sebagai pemegang saham mayoritas 80% di PT Wasile Jaya Lestari yang memiliki konsesi 2.728 hektare dan PT Mineral Jaya Molagina konsesi sebesar 914,50 hektare. Ekspansi ini membuat PT Mineral Trobos memegang kendali atas ribuan hektare lahan nikel di Halmahera Timur dan Pulau Gebe.

Temuan lapangan oleh Satgas PKH mengungkap adanya ketidaksesuaian fatal, dokumen PPKH yang sah hanya mencakup 50,59 hektare, namun rencana produksi dipatok mencapai 1,2 juta wet metric ton (WMT) per tahun dengan area operasi aktual yang jauh lebih luas.

Koordinator JATAM, Melky Nahar, menilai pola ini mencerminkan dua lapis kejahatan sekaligus. “Kami melihat adanya perusakan lingkungan melalui tambang ilegal serta konsolidasi kekuasaan politik-ekonomi melalui skema pemilik manfaat yang disamarkan,” kata Melky.

Tuntutan JATAM

Sebagai penutup atas temuan skandal ini, JATAM melayangkan tuntutan keras kepada Presiden, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga Kejaksaan Agung. Tuntutan ini mendesak pencabutan IUP dan PPKH milik PT Karya Wijaya, PT Mineral Trobos, serta seluruh entitas yang terbukti menambang di luar koordinat izin dan di dalam kawasan hutan.

Lebih jauh, Melky Nahar meminta aparat penegak hukum memproses pidana para pemilik dan pengendali perusahaan. “Nama-nama seperti Sherly Tjoanda dan David Glen Oei harus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemilik manfaat atas dugaan pelanggaran undang-undang mineral dan batubara (UU Minerba), UU Kehutanan, hingga UU Tindak Pidana Korupsi,” tegas Melky.

Skandal 27 IUP bermasalah di Maluku Utara juga menjadi sorotan utama agar diusut tuntas, termasuk jejaring korporasi yang melibatkan elite politik daerah maupun nasional.

Secara ekologis, JATAM menuntut penghentian total ekspansi tambang nikel di wilayah adat dan kawasan sensitif lainnya di Maluku Utara. Perusahaan pelaku beserta jaringan pemilik manfaatnya diwajibkan membiayai penuh pemulihan kerusakan lingkungan di Pulau Gebe dan wilayah terdampak lainnya, sekaligus mengembalikan hak-hak masyarakat lokal yang ruang hidupnya telah hancur akibat aktivitas tambang ilegal.

(Leon Wilar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments