TOMOHON, Sedetik.id — Rencana pembangunan fisik Masjid Al-Muhajirin di Kelurahan Walian 1, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, memicu eskalasi ketegangan antara pihak pengurus masjid dengan masyarakat lokal serta organisasi adat setempat pada tahun 2026. Gesekan sosial ini mencuat setelah pihak pengurus melakukan tindakan sepihak (fait accompli) berupa peletakan batu pertama di atas tanah komunal adat bernama “Pahendoan Eris” sebelum mengantongi izin resmi.
Berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tomohon, jumlah umat Muslim di Kecamatan Tomohon Selatan tercatat sebanyak 2.065 jiwa, atau mencakup sekitar 54 persen dari total populasi Muslim di seluruh Kota Tomohon yang berjumlah 3.814 jiwa. Sementara itu, populasi dominan di wilayah tersebut merupakan umat Protestan sebanyak 18.766 jiwa dan Katolik sebanyak 5.057 jiwa.
Melalui analisis proporsionalitas spasial, akomodasi ruang ibadah bagi umat Muslim di wilayah Tomohon Selatan dinilai telah terpenuhi secara memadai melalui keberadaan sarana eksis, yaitu 1 masjid di kawasan Kampung Jawa (Masjid Nurul Iman), 1 masjid di batas kawasan Matani (Masjid Agung Al-Mujahidin), serta 1 mushola penunjang. Oleh karena itu, rencana penambahan masjid baru di Walian 1 dinilai oleh warga setempat melompati batas kebutuhan riil fungsional karena jarak geografis antar-titik ibadah yang sudah ada relatif berdekatan dan daya tampungnya masih sangat mencukupi.
Rekonstruksi Kronologis Pelanggaran Prosedur (1990–2026)
Laporan investigasi sosiologi hukum mengungkapkan bahwa sengketa di Walian 1 merupakan muara dari rentetan tindakan di luar prosedur (improsedural) dan pengabaian kesepakatan formal yang dilakukan secara konsisten oleh pihak pengurus selama lebih dari tiga dekade:
- Tahun 1990 – Februari 1991: Pembangunan mushola awal dimulai di lingkungan Perum KUD Uluindano yang saat itu hanya dihuni oleh 5 Kepala Keluarga (KK) Muslim. Aktivitas komunal dan penggunaan pengeras suara di tengah pemukiman padat Kristen memicu surat keberatan resmi dari warga sekitar pada Februari 1991.
- 23 April 1991: Digelar pertemuan resmi yang melibatkan pengurus mushola, tokoh Islam, tokoh masyarakat, dan pemerintah kecamatan. Pertemuan menghasilkan kesepakatan resmi yang mengikat: (1) Pembangunan mushola dihentikan; (2) Kegiatan ibadah wajib direlokasi ke tempat baru yang tidak memicu sengketa; (3) Bangunan dialihkan kembali fungsinya menjadi rumah tinggal pribadi; (4) Larangan memasang papan nama tempat ibadah.
- Mei – Juni 1991: Pemerintah kecamatan mempertegas keputusan rapat melalui surat resmi lanjutan tertanggal 17 Mei 1991 dan 27 Juni 1991, yang menegaskan kewajiban penghentian aktivitas permanen.
- Tahun 1991 – 2005: Pihak pengurus mengabaikan kesepakatan relokasi tahun 1991. Secara diam-diam, fungsi rumah tinggal tersebut terus digunakan sebagai tempat ibadah komunal permanen tanpa mengurus penyesuaian izin lingkungan (normalisasi pelanggaran).
- Tahun 2005 – 2006: Tanpa menyelesaikan sengketa lokasi di Uluindano dan tanpa memenuhi syarat Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 9 & 8 Tahun 2006, pengurus mendaftarkan sepihak bangunan tersebut sebagai “Masjid Al-Muhajirin” ke dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, sehingga terjadi legalisasi administratif di atas objek yang cacat prosedur.
- Tahun 2021: Pengurus merencanakan pemindahan fisik bangunan ke lokasi baru di Walian 1 di atas tanah wakaf. Guna mengejar syarat PBM, dikumpulkan 80 tanda tangan dukungan warga non-Muslim. Namun, investigasi lapangan mengungkap terjadinya manipulasi informasi; warga Kristen menandatangani berkas karena diinformasikan bahwa itu adalah lembar “pendataan warga biasa” dan “tanda terima pembagian hewan kurban”, bukan persetujuan pendirian masjid, sehingga memicu cacat kehendak (defect of consent).
- 24 Januari 2024: Pengurus melayangkan surat permohonan resmi ke FKUB Tomohon dengan mengklaim dukungan masyarakat sah secara prosedural. FKUB yang melakukan verifikasi formal-berkas sempat menyatakan “administrasi lengkap” tanpa menyadari adanya manipulasi materiil pada tanda tangan.
- 14 November 2024: Dalam mediasi, disepakati rekomendasi ditunda hingga selesainya Pilkada. Namun, pemohon memasukkan klausul unilateral yang provokatif: “Jika tidak diindahkan, pembangunan akan tetap dilanjutkan sepihak,” yang menunjukkan sikap tidak patuh pada otoritas hukum.
- Desember 2024 – Tahun 2026: Pengurus melakukan peletakan batu pertama secara sembunyi-sembunyi/sepihak. Tindakan fisik ini memicu kemarahan masyarakat dan ormas adat karena lokasi pembangunan merupakan tanah komunal adat Pahendoan Eris. Walau belum mengantongi izin, aktivitas pembangunan fisik dan keagamaan tetap dipaksakan berjalan di lapangan dengan melibatkan dokumentasi aktivitas pihak Polres dan TNI setempat.

Perspektif Sosio-Kultural dan Hukum Adat Minahasa
Analisis sosiologi budaya menegaskan bahwa resistensi masyarakat Walian 1 dan kelompok adat di Tomohon tidak boleh disederhanakan secara peyoratif sebagai tindakan intoleransi keagamaan, melainkan benturan mendalam pada dua aspek utama:
1. Ketahanan Ruang Adat (Pahendoan Eris vs Klaim Tanah Wakaf): Dalam kosmologi adat Minahasa, tanah bukan sekadar objek komoditas ekonomi yang beralih fungsi mekanis lewat transaksi jual-beli atau ikrar wakaf hukum modern. Tanah adat seperti Pahendoan Eris di Walian 1 adalah tanah penanda sejarah leluhur, tempat memori kolektif, dan bernilai sakralitas ulayat bagi Wanua (kampung halaman). Pemaksaan pendirian bangunan keagamaan eksternal di atas tanah adat tanpa persetujuan bulat dari tetua adat dipandang sebagai pelanggaran tatanan kosmis dan kedaulatan masyarakat adat asli.
2. Polarisasi Sosiologis (Tou Asli vs Kaum Pendatang): Sejarah membuktikan masyarakat asli Tomohon sangat terbuka dan harmonis menerima umat Muslim, yang direpresentasikan secara gemilang oleh komunitas Muslim di Kampung Jawa Tomohon, Kecamatan Tomohon Selatan. Komunitas Kampung Jawa diakui sebagai bagian dari tatanan adat karena mereka melewati proses domestikasi, menghormati sejarah lokal, dan melakukan adaptasi kultural mendalam selama berpuluh-puluh tahun.
Sebaliknya, fenomena di Walian 1 digerakkan oleh gelombang pendatang baru dan migran urban yang cenderung menggunakan pendekatan legal-formal-birokratis (lewat FKUB atau sertifikat wakaf) serta melompati tahapan penting berupa “ketukan pintu kultural” kepada masyarakat adat asli. Falsafah Minahasa “Sitou Timou Tumou Tou” (Manusia hidup untuk memanusiakan orang lain) mengedepankan inklusivitas, namun pelaksanaannya wajib beriringan dengan prinsip “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung”.
Laporan investigasi ini juga mematahkan narasi pengurus dalam surat permohonan 24 Januari 2024 yang menyatakan pembangunan diperlukan karena “kebutuhan jemaah meningkat dan lokasi lama tidak memadai”. Cacat logika hukum (defect of logic) terjadi karena keterbatasan ruang di Uluindano ada justru akibat pengurus secara konsisten melanggar kesepakatan relokasi tahun 1991. Berdasarkan asas hukum: no one can take advantage of his own wrong (seseorang tidak dapat menuntut hak atau legitimasi baru atas dasar situasi ilegal yang mereka ciptakan sendiri).
Kesimpulan dan Rekomendasi Pinaesa’an Tombulu
- Rencana pembangunan masjid di Walian 1, Tomohon Selatan mengalami cacat bawaan (congenital defect) sejak pelanggaran kesepakatan relokasi Uluindano tahun 1991.
- Terdapat pola tindakan sepihak (unilateral action) dan fait accompli yang konsisten dilakukan oleh pihak pengurus, mulai dari pengabaian surat pemerintah 1991, manipulasi tanda tangan dukungan warga 2021, hingga peletakan batu pertama ilegal sebelum izin resmi terbit.
- Penolakan oleh masyarakat dan organisasi adat hingga tahun 2026 di atas tanah Pahendoan Eris merupakan tindakan defensif sosiokultural yang sah untuk mempertahankan tatanan adat, keadilan ruang, dan ketenteraman beragama dari tindakan eksploitasi ruang yang improsedural.
Rekomendasi Penegakan Hukum:
- Pembatalan Berkas: Pemerintah Kota Tomohon dan FKUB wajib menyatakan berkas permohonan pengurus tanggal 24 Januari 2024 batal demi hukum karena mengandung unsur manipulasi informasi yang memicu cacat kehendak.
- Penegakan Hukum Spasial: Menghentikan total segala aktivitas pembangunan fisik di Walian 1 guna mencegah konflik horizontal di tingkat akar rumput serta menjaga tatanan hukum nasional dan hukum adat.
- Optimalisasi Sarana Eksis: Mengarahkan jemaah Muslim di Tomohon Selatan untuk memanfaatkan dan mengoptimalkan fasilitas ibadah yang sudah ada dan sah di kawasan Kampung Jawa serta Matani, yang secara kapasitas ruang masih sangat mencukupi kebutuhan riil masyarakat setempat.
Pinaesa’an Tombulu

