Tomohon, Sedetik.Id – Aliansi komunitas dan organisasi Masyarakat Adat Tombulu Kota Tomohon yang tergabung dalam Pinaesaan Tombulu menyatakan sikap tegas menolak pembangunan Masjid Al-Muhajirin di Kelurahan Walian Satu, Kecamatan Tomohon Selatan.
Pernyataan sikap yang dirilis pada Kamis (16/7/2026) ini dikeluarkan oleh Aliansi Pinaesaan Tombulu setelah mencermati seluruh fakta, dokumen, kesaksian masyarakat, serta berbagai perkembangan yang berkaitan dengan upaya pembangunan rumah ibadah tersebut.
Penolakan ini didasarkan pada temuan-temuan krusial di lapangan yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat pada tahun 1991. Selain itu, ditemukan indikasi kuat adanya manipulasi data dalam proses pengajuan persyaratan pembangunan rumah ibadah, serta tindakan-tindakan yang mengabaikan dan tidak menghormati hak-hak masyarakat adat Tombulu atas tanah warisan leluhur yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan identitas komunitas.
Pinaesaan Tombulu menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi berada pada tahap klarifikasi atau perbaikan administrasi. Fakta-fakta yang terungkap telah membuktikan adanya pelanggaran prosedur dan pengingkaran terhadap kesepakatan yang selama ini menjadi dasar kehidupan bersama dan kerukunan masyarakat di wilayah tersebut. Oleh karena itu, aliansi menyatakan tidak ada alasan untuk melanjutkan proses pembangunan maupun proses perizinan yang sedang berlangsung.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pinaesaan Tombulu secara resmi melayangkan lima tuntutan tegas kepada pihak-pihak terkait:
- Menolak secara tegas pembangunan Masjid Al-Muhajirin di Kelurahan Walian Satu.
- Mendesak Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tomohon untuk segera mencabut surat rekomendasi yang telah dikeluarkan terkait pembangunan Masjid Al-Muhajirin.
- Mendesak Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tomohon untuk tidak menerbitkan rekomendasi pendirian rumah ibadah tersebut.
- Mendesak Pemerintah Kota Tomohon untuk tidak menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun bentuk izin lainnya yang berkaitan dengan pembangunan Masjid Al-Muhajirin.
- Mendesak seluruh instansi pemerintah yang terkait untuk menghentikan seluruh proses administrasi yang masih berjalan sehubungan dengan rencana pembangunan tersebut.

Selain menuntut pembatalan, Pinaesaan Tombulu juga mengecam keras tindakan oknum maupun pengurus Musholah Al-Muhajirin yang dinilai telah mengingkari kesepakatan yang pernah dibangun bersama masyarakat setempat. Tindakan yang tidak menghormati keberadaan tanah adat dan nilai-nilai adat Tombulu ini dinilai sebagai bentuk pengabaian nyata terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah diwariskan turun-temurun oleh para leluhur.
Bagi Masyarakat Adat Tombulu, tanah bukan sekadar ruang fisik yang dapat diperlakukan semata-mata sebagai objek pembangunan. Tanah adalah bagian dari identitas, sejarah, memori kolektif, dan keberlanjutan kehidupan komunitas adat. Karena itu, setiap tindakan yang mengabaikan nilai-nilai tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap martabat Masyarakat Adat itu sendiri.
Aliansi menggarisbawahi bahwa penolakan ini sama sekali tidak dilandasi oleh sentimen agama atau penolakan terhadap keberadaan umat beragama tertentu. Sikap ini murni merupakan bentuk pembelaan terhadap kebenaran, penghormatan atas kesepakatan bersama, penegakan prosedur yang benar, serta perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat Tombulu.
Atas dasar itu, Pinaesaan Tombulu meminta seluruh pihak menghormati sikap Masyarakat Adat Tombulu dan segera menghentikan segala upaya yang bertujuan melanjutkan pembangunan Masjid Al-Muhajirin di Walian Satu.
Pernyataan sikap ini dikeluarkan secara resmi atas nama PINAESAAN TOMBULU (Aliansi Komunitas dan Organisasi Masyarakat Adat Tombulu Kota Tomohon) dan mewakili pribadi, komunitas, serta organisasi yang tergabung di dalamnya, yaitu Kenly Tampi, Theresia Lumeno, Alfons Watulingas, dan Michael Sondak.

