Saturday, June 27, 2026
HomeBERITAAliansi Masyarakat Adat Tomohon Desak Kemenag Tinjau Rekomendasi Rumah Ibadat Walian 1

Aliansi Masyarakat Adat Tomohon Desak Kemenag Tinjau Rekomendasi Rumah Ibadat Walian 1

Tomohon, Sedetik.Id — Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Kota Tomohon mengunjungi kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tomohon pada Kamis (25/6). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka audiensi dengan Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Tomohon, Pendeta Olva Moningka, S.PAK, M.Th.

‎Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang tamu Kakan Kemenag tersebut, kedua belah pihak membahas tentang kerukunan dan kondusifitas di Kota Tomohon, khususnya mengenai ketenteraman dalam kehidupan sosial dan keagamaan.

‎Salah satu tokoh Masyarakat Adat Kota Tomohon, Kenly Tampi, mengatakan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menegaskan keberadaan entitas Masyarakat Adat di Kota Tomohon. Menurutnya, Masyarakat Adat merupakan elemen publik yang setia menjaga tanah di kota kaki Gunung Lokon tersebut.

‎Seiring dengan dinamika urbanisasi, ekspansi ekonomi, dan mobilitas penduduk, lanskap demografis Kota Tomohon mengalami pergeseran spasial, terutama dengan masuknya komunitas pendatang di zona-zona pemukiman baru. Gesekan sosial mencuat secara berkala ketika simbol-simbol ruang ibadah baru diajukan di luar kantong tradisional yang sudah mapan.

‎Fenomena mutakhir di Kelurahan Walian 1, Kecamatan Tomohon Selatan, terkait rencana pembangunan masjid baru “Al Muhajirin” di atas tanah adat “Pahendoan Eris”, memicu eskalasi ketegangan antara kelompok pengurus dengan masyarakat lokal serta organisasi adat setempat.

‎”Kami mendengar ada pendirian rumah ibadat di Wilayah Adat Walak Sarongsong. Pertama kami tegaskan, bahwa leluhur kami mengajarkan sikap terbuka, tapi kepada kami juga diwariskan tugas untuk menjaga tempat dan ruang hidup generasi mereka. Sikap kami ini bukan karena sentimen agama. Buktinya di Kota Tomohon ini, kota kecil, tetapi banyak berdiri rumah ibadah ragam agama dan denominasi, termasuk mesjid ada tiga besar dan beberapa mushollah. Leluhur kami mengajarkan sikap yang terbuka dan menghormati untuk siapapun yang mau tinggal, tapi menghormati adat dan tanah ini,” jelas Tampi.

‎Tampi mengatakan, setelah berdiskusi dengan tokoh Masyarakat Adat di Wanua setempat, ternyata ada pergeseran nama dan makna dari tempat di mana rumah ibadat tersebut yang sudah mulai berdiri meski belum memiliki ijin. Jelas ini pelanggaran.

‎”Kami telah berdiskusi dengan tua-tua di Wanua Walian, bahwa sedari dulu tempat itu bernama Pahendoan Eris. Nama yang telah diberikan oleh leluhur kami, lewat tiwa’ atau sumpah dan ritual. Jangan sekali-kali mengubah nama lokasi tersebut, hormati kearifan lokal dan identitas Masyarakat Adat setempat,” tegas Tampi.

‎Di tempat yang sama, tokoh perempuan di Wanua Walian, Theresia Lumeno, membeberkan sejumlah data dan fakta yang mereka dapati selama proses penelusuran berdasarkan laporan keluhan masyarakat yang masuk.

‎”Selama tiga bulan ini, kami banyak mendapat laporan dan keluhan dari masyarakat. Untuk memenuhi syarat PBM, dikumpulkan 80 tanda tangan warga non-Muslim. Namun, investigasi dan validasi lapangan mengungkapkan terjadinya misrepresentasi atau manipulasi informasi dan data. Terindikasi adanya ketidakterbukaan bahkan pembohongan. Masyarakat setempat menandatangani berkas tanpa kop surat yang jelas karena diinformasikan bahwa itu adalah lembar pendataan warga lingkungan dan daftar pembagian hewan kurban, bukan persetujuan pendirian masjid,” terang Lumeno.

‎Menurut tokoh perempuan yang biasa disapa Ibu There ini, apa yang telah terjadi dalam mekanisme pengumpulan dukungan dari warga lokal tersebut tidak prosedural (improsedural), sehingga berakibat pada cacat kehendak (defect of consent).

‎”Data ini kami kumpulkan selama 3 bulan berdasar laporan yang kami terima. Hal ini bisa kami buktikan secara terperinci dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Theresia.

‎Oleh karena itu, Aliansi Masyarakat Adat Kota Tomohon meminta kepada Kementerian Agama Kota Tomohon yang diketahui telah memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah tersebut untuk segera meninjau kembali surat rekomendasi yang telah dikeluarkan.

‎”Memperhatikan potensi improsedural dan pertimbangan sosio-kultural yang telah kami dapati, kami meminta dan mendesak Kakan Kemenag Kota Tomohon untuk meninjau kembali surat rekomendasi yang telah diterbitkan itu. Secara tegas kami meminta Kakan Kemenag untuk terbuka dalam berdialog bersama masyarakat setempat, terlebih Masyarakat Adat. Supaya tidak hanya terjadi satu cerita dari versi satu pihak,” tutup Lumeno.

‎Pertemuan tersebut terpantau berlangsung dengan penuh suasana kekeluargaan. Turut serta dalam kunjungan perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Kota Tomohon tersebut, selain Kenly Tampi, juga Alfons Watulingas, Theresia Lumeno, dan Michael Sondakh.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments