Wednesday, February 11, 2026
HomeNASIONALIuran BPJS Kelas 3 Akan Dirapikan, Pemerintah Susun Perpres Penghapusan Denda

Iuran BPJS Kelas 3 Akan Dirapikan, Pemerintah Susun Perpres Penghapusan Denda

Jakarta, Sedetik.id – Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan tunggakan piutang dan denda iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan tingkat kepesertaan aktif guna menjaga keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Pemerintah saat ini sedang menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” kata Purbaya dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 3 ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Dari jumlah tersebut, peserta hanya membayar Rp35.000, sedangkan sisanya sebesar Rp7.000 ditanggung melalui subsidi pemerintah pusat dan daerah.

Komitmen pemerintah di sektor kesehatan juga tercermin dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang mencapai Rp247,3 triliun, atau meningkat 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Anggaran tersebut sebagian besar dialokasikan untuk menjamin iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Di sisi lain, Purbaya menyoroti polemik penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN. Menurutnya, keresahan masyarakat muncul akibat proses pembersihan data yang dilakukan secara mendadak tanpa disertai komunikasi yang memadai.

Ia mengusulkan adanya mekanisme masa tenggang agar masyarakat tidak langsung kehilangan akses layanan kesehatan, terutama ketika sedang membutuhkan pelayanan medis.

“Penonaktifan peserta PBI JKN dapat dipertimbangkan untuk tidak langsung berlaku, melainkan diberikan masa transisi selama 2 hingga 3 bulan dengan disertai sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

(Redaksi)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments