Jakarta, sedetik.id – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) akan mengajukan laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik koruptif dalam pengadaan dan penyewaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa nasionalis dalam mengawal demokrasi serta memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan, efisien, dan bebas dari praktik korupsi.

Wakil Ketua Umum DPP GMNI, Abdur Rozak, menegaskan bahwa pengadaan jet pribadi yang menelan anggaran hingga Rp90 miliar—dengan nilai kontrak awal Rp65 miliar—telah memicu keresahan publik.
Kasus ini sebelumnya telah diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 21 Oktober 2025. Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima komisioner KPU, yakni Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz, serta Sekretaris Jenderal KPU Bernard Darmawan Sutrisno, karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Namun, lebih dari tiga bulan pasca putusan DKPP, GMNI menilai belum ada langkah tegas dan transparan dari KPK untuk menindaklanjuti dugaan pidana korupsi dalam perkara tersebut.
DKPP menemukan bahwa dari 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi jenis Embraer Legacy 650, tidak satu pun rute bertujuan untuk distribusi logistik sebagaimana alasan awal penyewaan. Dalih KPU saat itu adalah untuk monitoring logistik pemilu di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Faktanya, menurut GMNI, sebagian besar destinasi bukan merupakan wilayah 3T dan masih tersedia penerbangan komersial dengan jadwal memadai. Selain itu, penggunaan jet pribadi tersebut juga tidak pernah dilaporkan kepada Komisi II DPR RI.
GMNI menilai kondisi ini menunjukkan adanya dugaan sistematis untuk menutupi informasi dari publik dan lembaga pengawas.
DPP GMNI menguraikan sejumlah indikasi yang dinilai mengarah pada praktik koruptif, antara lain:
- Pemborosan keuangan negara
Penggunaan jet pribadi mewah untuk kebutuhan yang dapat dipenuhi dengan moda transportasi komersial dinilai bertentangan dengan prinsip efisiensi pengelolaan APBN. - Dugaan rekayasa pengadaan (engineered procurement)
Proses e-purchasing yang tertutup, pemilihan penyedia jasa yang tergolong baru (dibentuk tahun 2022) dan minim pengalaman, serta nilai kontrak yang melampaui pagu anggaran dinilai mengindikasikan pengadaan yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu. - Minim transparansi dan akuntabilitas
Ketiadaan keterbukaan informasi serta lemahnya mekanisme pengawasan membuka ruang terjadinya praktik curang dalam proses pengadaan. - Potensi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan
Keputusan menyewa jet pribadi mewah di tengah tersedianya alternatif transportasi yang lebih ekonomis dinilai patut diuji secara hukum.
Secara hukum, GMNI menilai dugaan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
“Kami tidak ingin praktik pemborosan uang rakyat senilai Rp90 miliar dan dugaan korupsi dinormalisasi. Sikap diam institusi penegak hukum terhadap kasus sebesar ini hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik, khususnya terhadap lembaga penyelenggara pemilu dan institusi pemberantasan korupsi,” tegas Rozak.
Ia menambahkan, pelaporan ini bukan bentuk kriminalisasi, melainkan partisipasi aktif masyarakat sipil dalam mengawal penegakan hukum dan demokrasi yang bersih.
Menurut GMNI, putusan DKPP yang menyatakan adanya pelanggaran kode etik oleh August Mellaz dan empat komisioner lainnya seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyelidikan lebih mendalam, mengingat pelanggaran etik kerap menjadi indikator awal potensi pelanggaran hukum yang lebih serius.
DPP GMNI pun mendesak KPK segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan guna memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara tetap terjaga.
(Redaksi)

