Saturday, February 21, 2026
HomeHUKUM & HAMDiduga Dijebak, ABK Divonis Hukuman Mati

Diduga Dijebak, ABK Divonis Hukuman Mati

Medan, sedetik.id – Nirwana, ibu dari Fandi Ramadan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan yang dijatuhi vonis hukuman mati, memohon bantuan kepada Presiden dan jajaran menteri agar anaknya dibebaskan dari tuntutan tersebut.

Fandi dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam setelah kapal tanker yang ditumpanginya kedapatan membawa dua ton sabu.

Kasus yang viral di media sosial ini bermula saat kapal tanker Sea Dragon, tempat Fandi bekerja, dicegat oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai di perairan Karimun. Kapal tersebut diketahui membawa muatan narkotika jenis sabu seberat dua ton yang berasal dari Thailand.

Nirwana menegaskan bahwa anaknya baru bekerja selama tiga hari di kapal tersebut dan sama sekali tidak mengetahui keberadaan barang haram di dalam muatan kapal.

“Saya bermohon kepada yang berpihak, bapak menteri, bapak presiden. Saya tak ngerti saya mau minta tolong bantulah anak saya. Karena anak saya tidak mengetahui di kapal itu,” kata Nirwana di Medan, Kamis (19/2/2026).

Keluarga Fandi yang berlatar belakang nelayan merasa tidak berdaya menghadapi proses hukum yang menjerat tulang punggung keluarga mereka tersebut.

Nirwana berharap pemerintah dapat melihat sisi kemanusiaan dan fakta bahwa anaknya hanyalah seorang pekerja yang mencari nafkah.

“Kami orang nelayan, kami orang yang tak mampu. Jadi sama siapa kami minta tolong. Dia tulang punggung kami,” ujar Nirwana.

Hingga berita ini diturunkan, vonis hukuman mati telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Batam.

Keluarga kini tengah menanti adanya upaya hukum lanjutan atau langkah diplomasi serta perlindungan bagi Fandi yang diklaim sebagai korban ketidaktahuan dalam jaringan mafia narkoba internasional.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments