Manado, Sedetik.id – Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado telah memeriksa dan memutus perkara Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2025 dengan mengabulkan sebagian gugatan penggugat, yang merupakan pekerja atau buruh di PT Jaka Propertindo, Kamis (5/3/2026).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menghukum perusahaan selaku tergugat untuk segera melaksanakan kewajibannya dengan memberikan hak-hak pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak kepada penggugat sebagai ahli waris pekerja.
Perkara ini menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pekerja atau buruh meninggal dunia tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memberikan hak-hak ketenagakerjaan kepada ahli warisnya.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
– Undang-Undang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja; dan
– Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Putusan ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan bahwa hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi meskipun hubungan kerja berakhir karena pekerja meninggal dunia, dan hak tersebut beralih kepada ahli waris yang sah. Serta menghormati martabat pekerja dengan tidak melakukan tindakan yang eksplotatif pada buruh.
(Tim Redaksi)

