Bripka Oktavianus Rompas Terbukti Langgar Kode Etik, Jalani Patsus dan Demosi

0
44

Manado, Sedetik.id – Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar Polresta Manado menyatakan Bripka Oktavianus Rompas terbukti bersalah melanggar Kode Etik Profesi Polri. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (22/1/2026).

Ketua Sidang Kode Etik dalam membacakan putusannya menyatakan bahwa Bripka Oktavianus Rompas telah melakukan perbuatan pelanggaran sebagai anggota Polri dan melanggar Kode Etik Profesi Polri. Pelanggaran tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, yakni kewajiban setiap anggota Polri untuk menjaga dan menegakkan citra, integritas, reputasi, serta kehormatan institusi Polri, serta Pasal 10 ayat (1) huruf b.

Atas pelanggaran tersebut, Ketua Sidang menjatuhkan sanksi yang bersifat etika dan administratif. Sanksi etika berupa pernyataan bahwa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, serta kewajiban bagi Bripka Oktavianus Rompas untuk menyampaikan permohonan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Selain itu, sanksi administratif juga dijatuhkan berupa penempatan khusus (patsus) selama 21 hari serta mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Bripka Oktavianus Rompas dinyatakan bersalah atas peristiwa yang terjadi pada 1 September 2025. Dalam kejadian tersebut, ia terbukti melakukan pemukulan terhadap pengacara publik, Pascal Toloh, yang saat itu hendak memberikan pertolongan kepada salah satu peserta aksi demonstrasi di halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam persidangan, hadir Pascal Toloh sebagai korban sekaligus pelapor, serta Leon Wilar sebagai saksi korban.

Penulis: Raiza Makaliwuge

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here