SORONG, Sedetik.Id — Rencana eksploitasi Sungai Sembra di Sorong Selatan, Papua Barat Daya, untuk industri air kemasan menuai sorotan tajam. Dukungan terhadap penolakan yang sebelumnya disuarakan Pemuda Adat Srer kini datang dari kalangan akademisi.
Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum (HIMA) STIS Teminabuan, Yunus Uku, menyatakan penolakan tersebut bukan aksi emosional semata. Menurutnya, langkah Pemuda Adat Srer merupakan bentuk pertahanan hak yang sah dan dijamin konstitusi.
“Keberadaan dan hak-hak Masyarakat Adat telah tegas dijamin dalam Konstitusi. Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya,” tegas Yunus, Kamis (23/10/2026).
Yunus menilai, semangat Otonomi Khusus Papua harus diterjemahkan sebagai perlindungan hak masyarakat adat. Ia menegaskan warga lokal tidak boleh dijadikan objek pembangunan.

“UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua secara eksplisit memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak Masyarakat Adat Papua. Masyarakat Adat tidak boleh diposisikan sebagai objek pembangunan, tetapi sebagai subjek yang wajib dilibatkan sejak awal, termasuk menghormati penolakannya,” jelas Yunus.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan. Prinsip ini mencakup aspek kebebasan tanpa intimidasi (Free),permintaan persetujuan sebelum izin terbit (Prior), serta hak atas informasi lengkap dampak pembangunan (Informed Consent).
“Tanpa FPIC, tidak ada partisipasi publik yang bermakna. Maka, sikap penolakan Pemuda Adat Srer wajib dihormati dan dipertimbangkan,” ujar Yunus.
Atas dasar itu, HIMA Hukum STIS Teminabuan menyampaikan tiga desakan penting. Mereka meminta Bupati Sorong Selatan tidak menerbitkan izin eksploitasi Sungai Sembra, mendesak Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya menyelamatkan fungsi ekologis sungai, serta menyerukan penghentian investasi merusak lingkungan.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung Yunus Uku di nomor 0853-4372-0256.

